Memori Keberlanjutan SDI Banten

Menandai tugas baru, pada habitat lama,  ijinkan untuk berbagi sedikit saja dari sekelumit perjalanan tugas, dan perkenankan untuk menitipkan beberapa cita-cita yang tertinggal pada tugas sebelumnya di frekuensi statistik yang didalamnya terdapat amanat untuk mengimplementasikan SDI (Satu Data Indonesia). 

Semoga tak salah untuk berharap dan bermohon, agar target statistik sektoral termasuk SDI Banten yang sudah berjalan, dapat tetap  berprogres sesuai kesepakatan-kesepakatan yang sudah dirumuskan bersama para pihak penyelenggara SDI Banten sebelumnya. Yaitu penyelenggara SDI Banten yang terdiri dari Pembina Data, Sekretariat SDI, wali data, wali data pendukung dan para produsen data.  Keberlanjutan SDI Banten perlu untuk terus dijaga agar  sampai pada bentuk terbaiknya. 

A. Aspek Kebijakan dan Perencanaan SDI Banten

SDI Banten sudah berjalan cukup baik, diawali dengan terbitnya Kebijakan Daerah melalui Pergub Banten No 2/2020, sebagai penjabaran dari Perpres 39/2019. Pengawalan 4 prinsip SDI oleh para pihak penyelenggara SDI Banten, sudah bisa berjalan baik.  Dari pengumpulan data, pemeriksaan data, sampai diseminasi data sektoral termasuk metadanya, terealisasi sesuai target provinsi dan nasional.  

Penguatan aspek kebijakan SDI Banten yang sedang berproses perlu diteruskan keberlanjutannya untuk mencapai konsep terbaik, paling tidak pada 3 aspek yaitu :

1. Penyusunan Rencana Aksi

Sebagai penjabaran dari rencana aksi SDI pusat yang sudah terbit pada tahun 2022, perlu dibuat rencana aksi SDI daerah yang memuat target dan kebijakan sesuai kondisi lokal Provinsi Banten. 

2. Penyusunan Daftar Data Daerah

Merupakan peningkatan dari daftar data perencanaan yang sudah ada saat ini, perlu ditingkatkan agar menjadi daftar data daerah dengan menambahkan daftar data yang belum masuk dan mensinkronkannya dengan daftar data prioritas pusat, daftar data E walidata Kemendagri dan Daftar data di SDI Kabupaten/kota.

3. Penyusunan SK Gubernur tentang Tim Pengelola Data Statistik Sektoral

Bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas data Statistik sektoral dengan struktur yang terdiri dari pembina data dari BPS, sekretariat pada walidata yang terdiri dari Diskominfo dan Bappeda dan anggota tim dari semua OPD Produsen data. 

4. Peningkatan Aktifasi Forum SDI Tingkat Provinsi

Perpres 39/2109 sudah melengkapi SDI dengan Forum SDI, yang berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan persoalan dalam implementasi SDI. Berdasarkan pasal 23 Perpres 39/2019 Forum SDI dikoordinasikan oleh Kepala badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan dengan anggota terdiri dari Pembina data tingkat Provinsi, wali data tingkat Provinsi, wali data pendukung Provinsi dan wali data tingkat kabupaten/kota. Forum SDI melakukan sidang pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah yang ditemui dalam implementasi SDI. 

B. Sumber Daya Manusia

Penguatan SDI Banten pada berbagai aspeknya terus dilakukan oleh para pihak.  Salah satu aspek penguatan yang penting adalah terkait strategi SDI, melalui penguatan SDM.  Jalan ke arah penguatan SDM SDI Banten mulai terbuka terang, dengan keluarnya Rekomendasi Formasi Statistisi Lingkup Pemerintah Provinsi Banten dari instansi pembina BPS pada tahun 2023.  Strategi ini mengamanatkan adanya jabatan fungsional yang diharapkan ada di semua OPD produsen data, Walidata dan Sekretariat SDI.  Berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan dikuatkan oleh kebijakan jabatan fungsional yang saat ini menjadi pilihan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi.  

Setelah rekomendasi formasi statistisi diberikan oleh instansi pembina melalui surat nomor B-0513/2340/KP.03/000/2023, langkah berikutnya adalah melakukan pengisian formasi tersebut, yang direncanakan dilakukan melalui Diklat dan dilanjutkan Ujian Kompetensi untuk mengisi formasi 43 Statistisi Ahli Pertama pada semua OPD. Bolanya sekarang tidak lagi di Kominfo, sudah bergeser ke BPSDM selaku pemegang tugas fungsi kediklatan dan dibantu BAPPEDA selaku Sekretariat SDI untuk mengawal penganggaran kegiatannya pada P APBD 2023 atau Murni 2024. Koordinasi dan pengawalan strategi SDM SDI Banten ini, harus terus dilakukan oleh para pihak, agar benar-benar terwujud sesuai tujuan. 

C. Ekosistem Sistem Informasi SDI Banten 

Target berikutnya yang cukup krusial dalam SDI Banten adalah membangun Ekosistem SI (SIstem Informasi) yang sesuai kebutuhan dan memenuhi  amanat SDI sesuai Perpres 39 Tahun 2019 dan Pergub 2/2020.  Walidata Diskominfo, dan Sekretariat SDI BAPPEDA sudah memulai melakukan pembangunan aplikasi pendukung SDI.  Keberlanjutan dalam aspek SI SDI Banten, perlu terus dijaga, dalam bentuk pengembangan dan pembangunan aplikasi untuk melengkapi fungsi SDI yang belum tersedia.  Terdapat beberapa hal yang masih harus dimantapkan dalam ekosistem SI SDI Banten antara lain : 

  1. Open data bagi pelayanan data publik yang harus ditingkatkan jumlah ketersediaan datasetnya, melengkapi fitur interaksi dengan pengguna data dan meningkatkan jenis-jenis diseminasi yang menarik perhatian publik dan meningkatkan awareness pada pentingnya data. 

  2. Perlu penguatan layanan data untuk publik, dan peningkatan interaksi dengan pengguna data serta peningkatan pemanfaatan data

  3. Perlu dibuat rumusan kaidah satu pintu portal data untuk menjamin terjadinya satu data

  4. Aplikasi geospasial masih membutuhkan katalog data yang memudahkan pencarian data, perlu dipisahkan antara data yang sudah berkoordinat geospasial atau  data yang hanya ditampilkan dalam polygon administrasi, harus bisa menghitung ketersediaan real database geospasial yang dimiliki, harus dimutakhirkan  aturan bagi pakai datanya dan penggunaan data geospasial yang dimiliki, serta harus dilakukan produksi data geospasial sendiri yang menjadi kewajiban kominfo selaku produsen data, termasuk membantu produsen data OPD untuk bisa memproduksi data geospasial yang menjadi tugasnya. 

  5. Perlu dibuat aplikasi antara untuk pemeriksaan Walidata yang memungkinkan komunikasi antara Walidata dan produsen data untuk keperluan klarifikasi data, serta minimal satu alat analisis untuk menyaring anomali data. 

  6. Perlu dibuat database daftar data daerah.

  7. Konsistensi database perlu ditingkatkan, dengan memperbaiki konsistensi pada field terakhir yang masih tercampur antar kategori.

  8.  Integrasinya yang harus ditingkatkan, yaitu integrasi dengan portal SDI pusat (statistik), dan Simojang BIG (geospasial), serta integrasi dengan portal SDI kabupaten/kota.

  9. Lumbung data memerlukan penambahan otorisasi pengiriman data dari walidata pendukung ke walidata untuk proses pemeriksaan prinsip SDI oleh walidata

Berdasarkan pembahasan dan rapat-rapat terakhir dengan para pihak, termasuk melibatkan tenaga ahli didalamnya, ekosistem SI SDI Banten  mulai mengerucut struktur bangunannya.  Berdasarkan pertimbangan kondisi eksisting aplikasi yang sudah ada dan kebutuhan pemenuhan prinsip SDI, maka SI SDI Banten dapat dikembangkan dengan berpatokan pada 4 fungsi pokok pengumpulan, pemeriksaan, diseminasi dan fungsi geospasial sebagai berikut :

  1. Lumbung data sebagai aplikasi pengumpulan data dari produsen data yang dilakukan wali data pendukung    

  2. Aplikasi Geospasial untuk pemenuhan data geospasial

  3. Aplikasi pemeriksaan wali data untuk pemenuhan prinsip SDI (akan dibangun pada pertengahan tahun 2023) 

  4. Open data sebagai aplikasi pelayanan data publik dan portal data daerah sesuai konsep data satu pintu. 

Setelah dilakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi, diharapkan Lumbung Data, Open data, dan aplikasi Geospasial yang sudah ada, dapat berjalan mantap harmonis dengan dilengkapi aplikasi pemeriksaan walidata  yang akan menjadi alat pemeriksaan by sytem dan  komunikasi by system antara walidata dan produsen data, dalam pemenuhan 4 prinsip SDI, standar data, metadata, interoperabilitas dan kode referensi serta pemenuhan kaidah SPBE. 

Semoga kesepakatan yang sudah dirintis para pihak dapat terus dijalankan bahkan mungkin bisa  dikembangkan menjadi lebih mantap lagi. Aplikasi pemeriksaan walidata yang akan dibangun dapat didesain tidak duplikasi dengan aplikasi pengumpulan lumbung data yang terdapat di walidata pendukung BAPPEDA, karena aplikasi pemeriksaan walidata lebih menekankan pada pemeriksaan prinsip SDI sesuai Perpres 39/2019 dan Pergub 2/2020.  

Dalam SI SDI Banten saat ini masih terdapat PR, untuk menetapkan data base daftar daerah, karena daftar data yang ada saat ini masih dianggap sebagai daftar data perencanaan saja.  Bukan hanya menetapkan daftar data daerah tetapi juga membuat hubungan korelasi database dengan SI SDI Kabupaten/kota dan juga E Walidatanya kemendagri, agar menghasilkan daftar data daerah yang sinergi dan bisa melayani kebutuhan data untuk pembangunan. Sebuah daftar data daerah yang dapat memotret kondisi real daerah dan bisa menjadi landasan untuk melakukan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas. 

Setelah daftar data daerah tersusun, tidak kalah pentingnya untuk merumuskan metode pengumpulan dan produksi data yang sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu statistik.  Tanpa bermaksud untuk mengecilkan usaha para produsen data saat ini, yang sudah giat dan berhasil melakukan pengumpulan data serta menyusun metadata, harus diakui bersama bahwa kaidah-kaidah ilmu statistik belum sepenuhnya digunakan dalam produksi pengumpulan data oleh produsen data.

Parameter tidak adanya jabatan statistisi yang melakukan pengelolaan data pada OPD Produsen Data, ditambah ditemukannya anomali data, dapat menjadi indikasi bahwa titik kritis pengumpulan data belum sepenuhnya tertangani. Ada beberapa anomali data yang ditemukan, seperti data-data yang meningkat atau menurun tajam tanpa bisa dijelaskan secara rasional, atau adanya data yang selalu tetap setiap tahun, padahal  secara logika umum, data tersebut adalah data dinamis, adalah  indikator bahwa ada sebagian data yang belum diproduksi menggunakan metode yang baik dan benar, yang menyebabkan data tersebut, tidak bisa diyakini validitasnya.  

Dengan adanya strategi SDM jabatan fungsional statistisi ditambah dengan penyediaan tenaga ahli statistik, sekali lagi di garis bawahi, tenaga ahli statistik, yang sudah bisa tersedia mulai tahun ini, dan didukung para Tenaga Ahli programer aplikasi, database maupun GIS, cita-cita ke arah SDI Banten yang mantap sesuai kebutuhan pembangunan daerah, diharapkan dapat menemukan jalan yang lurus dan lebih cepat mencapai tujuan.

Atas beberapa kekurangan yang belum bisa tercapai, kami mohon maaf jika belum bisa menyumbangkan yang terbaik dan bermanfaat bagi lembaga apalagi masyarakat. Walaupun bukan untuk jadi pembenar dari pergerakan yang kurang cepat, tapi perlu dipahami, mencari titik temu antar berbagai aspirasi dari bidang dan instansi berbeda dengan ketentuan yang masih baru serta keterbatasan kewenangan dan sumber daya, memang dirasakan ada akibatnya, yaitu dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikannya.  Semoga kita semua selalu diberi kemudahan dan kebarokahan dalam menjalankan tugas. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

REHABILITASI LAHAN DAN PENYEDIAAN BIOMASSA UNTUK PENYERAPAN KARBON, PENURUNAN EMISI DARI INDUSTRI BERBAHAN BAKAR BATUBARA BAGI PENINGKATAN EKONOMI PEDESAAN SERTA PERLINDUNGAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP

Manajemen Rapat Efektif di Lingkungan Instansi Pemerintahan