Grand Design Perda Lingkungan Hidup: Dari Regulasi yang Mengatur Menjadi Regulasi yang Menggerakkan
Di banyak daerah, termasuk Provinsi Banten, tantangan lingkungan hidup hari ini sudah jauh berbeda dibanding satu atau dua dekade lalu. Polusi udara semakin sering terjadi di kawasan industri dan perkotaan. Sungai-sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah warna, berbau, bahkan tak jarang mati secara ekologis. Lahan hijau tergerus pembangunan, sampah terus menumpuk, dan perubahan iklim mulai menimbulkan dampak nyata—banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrem.
Di sisi lain, pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi terus meningkat, sementara daya tampung dan daya dukung lingkungan relatif tetap, bahkan cenderung menurun. Kondisi ini membuat masalah lingkungan hidup semakin kompleks dan saling terkait. Upaya pengelolaan tidak lagi bisa dilakukan secara biasa-biasa saja (business as usual). Kita membutuhkan kerangka baru: cara pandang yang lebih utuh, pendekatan yang terukur, dan gerakan yang melibatkan semua pihak.
Dalam konteks inilah kebutuhan akan sebuah Peraturan Daerah mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi sangat penting. Bukan sekadar sebagai perangkat normatif, tetapi sebagai regulatory enabler—kerangka hukum yang bukan hanya mengatur, tetapi juga menggerakkan.
Lingkungan hidup menyangkut banyak aspek sekaligus: air, udara, sampah, limbah, energi, pertambangan, ruang terbuka hijau, kawasan lindung, dan bahkan perilaku keseharian masyarakat. Tanpa landasan hukum yang kuat dan komprehensif, pemerintah daerah akan kesulitan mengarahkan, mengoordinasikan, dan menegakkan pengelolaan lingkungan hidup secara efektif. Secara yuridis pun berbagai mandat dari UU Cipta Kerja, PP 22/2021, dan PP 28/2025 mewajibkan banyak instrumen lingkungan hidup diturunkan dalam bentuk Perda—mulai dari penetapan kelas sungai, daya dukung–daya tampung, baku mutu lokal, kewajiban peran masyarakat, sanksi administratif, hingga pendanaan lingkungan.
Di Banten, kesenjangan antara kondisi ideal dan fakta lapangan semakin nyata. Sungai-sungai strategis, seperti Ciujung, Cidanau, dan Cibanten, mengalami tekanan berat akibat aktivitas industri, permukiman, dan perubahan tata guna lahan. Kawasan pesisir Serang–Cilegon terpapar polusi udara yang meningkat akibat industri dan transportasi. Hampir semua TPA kabupaten/kota berada pada kondisi penuh. Di pusat pemerintahan KP3B pun, praktik 3R belum berjalan optimal, menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya teknis, tetapi juga budaya.
Di sinilah Perda harus hadir sebagai fondasi. Kita membutuhkan kerangka hukum yang mampu menyatukan semua keping persoalan: partisipasi masyarakat, tata kelola data, penegakan ketaatan, perencanaan lintas sektor, hingga kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan komunitas. Perda bukan hanya untuk memberi batasan, tetapi untuk menciptakan budaya baru dalam mengelola lingkungan hidup.
Salah satu gagasan penting yang perlu diangkat adalah semangat “bergerak bersama”. Pengelolaan lingkungan hidup tidak akan efektif bila hanya mengandalkan pemerintah. Kita membutuhkan partisipasi aktif rumah tangga, sekolah, pesantren, pelaku usaha, kawasan industri, dan komunitas. Perda harus mampu memfasilitasi partisipasi itu—dengan kewajiban pemilahan sampah, pengurangan timbulan, penggunaan teknologi ramah lingkungan, edukasi publik, dan sistem pemantauan yang transparan. Targetnya sederhana: membangun budaya bahwa bila belum ikut menjaga lingkungan, maka seseorang akan merasa ketinggalan, bahkan malu sendiri.
Pada saat yang sama, Perda juga harus memastikan penegakan hukum lingkungan yang kuat dan konsisten. Tanpa itu, semua aturan hanya akan menjadi macan kertas. Penguatan SDM pengawasan, SOP berbasis risiko, kewenangan PPNS, paksaan pemerintah, dan sanksi administratif progresif menjadi elemen penting. Begitu pula dengan transparansi data. Tidak boleh lagi terjadi sungai yang secara visual sudah hitam dan berbau, tetapi di atas kertas masih terbaca sebagai “baik”. Perbaikan tata kelola data membutuhkan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah yang terintegrasi, penetapan kelas sungai, perhitungan daya tampung–daya dukung, dan pelaporan yang terbuka.
Isu-isu spesifik seperti pertambangan juga membutuhkan pijakan Perda yang kuat. Banten adalah daerah dengan kegiatan pertambangan yang cukup intens, mulai dari pasir, batu, hingga mineral lainnya. Dampaknya terhadap infrastruktur, DAS, dan kualitas lingkungan sangat nyata. Karena itu perlu ada pengaturan menyeluruh yang tidak mempersulit pelaku usaha, namun mendorong kepatuhan—mulai dari pengawasan tambang, reklamasi, penataan angkutan, hingga keterbukaan data.
Selain itu, Perda harus menempatkan isu pendanaan lingkungan sebagai instrumen strategis. Pendanaan inovatif seperti insentif/disinsentif, matching fund, CSR yang diarahkan, dan skema karbon akan menjadi penopang gerakan lingkungan hidup jangka panjang. Begitu pula dengan agenda transisi energi bersih, pengendalian pencemaran udara perkotaan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pengelolaan bank sampah dan kompos, edukasi perilaku, ruang terbuka hijau perusahaan, e-waste, dan berbagai isu kontemporer lainnya.
Intinya, lingkungan hidup Banten membutuhkan Perda yang kuat, komprehensif, dan visioner. Perda yang tidak hanya memerintah, tetapi memberi arah. Tidak hanya memberi batasan, tetapi memberi daya gerak. Tidak hanya mengatur, tetapi menggerakkan.
Dengan Perda seperti ini, Banten dapat memasuki era baru pengelolaan lingkungan hidup—yang lebih terukur, partisipatif, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan perubahan zaman.
Komentar
Posting Komentar