URGENSI PENGANGKATAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)


Latar Belakang

Seiring meningkatnya kompleksitas persoalan lingkungan hidup di daerah, keberadaan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi elemen krusial dalam sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Namun hingga saat ini, usulan pengangkatan PPLH belum mendapatkan tanggapan yang proporsional dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebelumnya. Semoga dengan adanya pergantian pejabat pembina kepegawaian yang baru, pengangkatan PPLH dapat segera terimplementasikan.

1. Landasan Hukum

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 73 hingga Pasal 76, mengamanatkan keberadaan pengawas lingkungan hidup sebagai bagian dari instrumen penegakan hukum administrasi lingkungan.

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperjelas wewenang, tugas, dan ruang lingkup pengawasan, serta pentingnya penguatan fungsi pengawasan melalui personel yang kompeten dan berwenang secara hukum.

  • Dalam Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, jabatan fungsional PPLH dapat diangkat melalui jalur pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian/inpassing.

2. Pertimbangan Strategis

  • Kepastian Penegakan Hukum: Tanpa adanya pejabat fungsional PPLH, penegakan hukum administrasi lingkungan menjadi lemah, berisiko tidak sah secara hukum, dan bisa digugat oleh pihak ketiga.  Ada pengalaman sebuah peristiwa hukum pencemaran lingkungan yang diverifikasi lapangan oleh sebuah intansi provinsi, berita acaranya hampir saja tidak sah secara hukum, ketika dibawa ke tahap penyidikan, terselamatkan  sah secara hukum, secara kebetulan karena ada  petugas kabupaten yang ternyata PPLH.  Sementara dari provinsi tidak ada yang PPLH.  Kok bisa? Tapi itulah kenyataannya.

  • Efektivitas Pengawasan: Banyak kasus kerusakan lingkungan dan pencemaran yang luput dari pengawasan karena tidak adanya SDM yang secara legal berwenang melakukan pemeriksaan, verifikasi lapangan, dan rekomendasi tindakan administratif.

  • Penguatan Tata Kelola Lingkungan Hidup: PPLH berperan penting dalam memastikan pemrakarsa kegiatan menaati dokumen lingkungan dan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

  • Dukungan terhadap Komitmen Pemerintah Daerah: Pengangkatan PPLH menunjukkan keseriusan pemda dalam menjalankan amanat undang-undang dan peraturan turunannya. Ini juga menjadi bagian dari due diligence pemerintah daerah dalam menyiapkan sistem pengawasan yang kredibel dan akuntabel.

  • Aspek Akuntabilitas Publik: Masyarakat dan LSM lingkungan kini semakin aktif memantau kinerja pemerintah daerah. Ketiadaan PPLH yang sah dapat menimbulkan persepsi ketidakseriusan dalam pelindungan lingkungan.

Penutup

Ketiadaan PPLH di daerah bukan hanya kekurangan administratif, tetapi bisa menjadi kelalaian strategis yang berdampak pada lemahnya pelindungan lingkungan hidup, ketidaksinkronan dengan kebijakan nasional, dan potensi persoalan hukum. Keputusan untuk segera mengangkat PPLH akan menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kredibel, terstruktur, dan berdampak nyata.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengaku Peduli Lingkungan? Ujian Sesungguhnya Ada di Kebiasaanmu!

WALAU BUKAN LASKAR PELANGI (KISAH NYATA YANG DITULIS BERSAMBUNG)

Ketika Teguran Tak Lagi Didengar: Membangun Disiplin Sekolah yang Komunikatif